KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan
Penuntasan Penyidikan oleh KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menuntaskan proses penyidikan kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Cilegon, Banten. Tersangka berinisial DIS dan sejumlah barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada awal Juli 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit minibus, dua unit handphone, dan 800 ekor BBL yang telah disisihkan dari total 199.800 ekor. Sebanyak 199.000 ekor BBL lainnya telah dilepasliarkan ke habitat aslinya. Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Sigit Bintoro, menyebutkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada 20 Juni 2025.
Ancaman Ekonomi dan Kolaborasi Penegakan Hukum
KKP menyebut bahwa BBL memiliki nilai ekonomi tinggi dan kerap disebut sebagai “narkoba hidup” karena menjadi incaran oknum yang mencari keuntungan besar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk TNI AL. KKP berharap penindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku penyelundupan dan memperkuat pengawasan sumber daya kelautan Indonesia.